Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat pekon, Pemerintah Pekon Bangun Rejo melaksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat Pekon Bangun Rejo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus (16/12/2021).
Peserta Penyuluhan Hukum menitik beratkan pada sasaran peserta yang akan diberikan Penyuluhan Hukum ini berjumlah 25 (duapuluh lima) orang yang berasal dari Aparat Pekon dan lembaga serta tokoh masyarakat, di wilayah Pekon Bangun Rejo.
Penyelanggaraan pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat adalah
salah satu upaya untuk masyarakat yang sadar hukum.
“Penyuluhan hukum tersebut diharapkan dapat bermuara pada meningkatnya kesadaran hukum, sehingga akan terbentuk sifat untuk taat terhadap norma hukum namun juga taat akan norma – norma lainnya,” Tegas Sabar Selaku Kepala Pekon Bangun Rejo.
Acara dibuka oleh Kepala Pekon Bangun Rejo Sabar, dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh para narasumber dalam penyelenggaraan pelatihan/Penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan Masyarakat di Pekon Bangun Rejo ini yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pekon Bangun Rejo
Dalam sambutannya Kepala Pekon Bangun Rejo menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat. Pemerintah Pekon Bangun Rejo memberikan kontribusi/ruang kepada masyarakat dalam meningkatkan kemampuannya tentang pemahaman hukum di masyarakat dan bermasyarakat.
“Penyuluhan Hukum merupakan program pembinaan peningkatan hukum masyarakat yang menjadi tanggungjawab pemerintah untuk menyampaikan informasi terkait peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat,” ucap Sabar selaku Kepala Pekon.
Di sela-sela kegiatannya kasie pelayanan menuturkan kepada media online Kicaunews.com bahwa penyelenggaraan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya.
“Menumbuh kembangkan pemahaman sikap sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari yang bertujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat anggota masyarakat dan aparat Pekon menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum serta terbentuknya Pekon sadar hukum,” tutur Kakon Bangun Rejo.